Kejagung: Uang Sitaan Rp1,3 Trilun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Korupsi CPO

Rabu, 02 Juli 2025 - 16:08 WIB
Kejagung menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Foto/SindoNews/aldhi chandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari 6 perusahaan yang tergabung dalam 2 grup korporasi. Uang tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi.

"Uang yang telah disita itu menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait uang tersebut dikompensasikan membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (2/7/2025).



Menurut Sutikno, sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turuannya, pada industri kelapa sawit 2022, masih ada 2 grup korporasi yang melakukan proses penyetoran uang titipan pengganti kerugian negara.

Baca juga: Penampakan Uang Sitaan Kejagung Rp1,3 Triliun di Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO

Saat ini, uang tersebut telah diterima sebesar Rp1.188.461.774.666 dari Musim Mas Grup dan Rp 186.430.960.865,26 dari Grup Permata Hijau dengan total Rp1.374.892.735.527,48 yang didapatkan dari 6 perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!