Teken MOU, Kini Kejagung Bisa Sadap Telepon dengan Kartu Telkomsel, XL dan Indosat

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB
“Nah ini kan harus perlu ada kepastian hukum terhadap ini, baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses eksekusi. Maka berdasarkan baik di Undang-Undang ITE, kalau tidak salah pasal 31 ayat 3 itu dan kaitan undang-undang lain,” ujar dia.

“Tentu hal itu bisa dilakukan untuk mempercepat. Sehingga dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu,” sambung dia.

Dia memastikan, terkait pelaksanaan poin-poin dalam kerja sama itu akan dilakukan secara hati-hati. Termasuk terkait privasi masyarakat.

Baca juga: Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke PN Jakpus

“Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh. Jadi ini murni karena dalam konteks penegakan hukum,” jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!