Permenhub No 12/2019 Ciptakan Sistem Suspensi yang Adil Bagi Mitra Ojek Online

Rabu, 09 September 2020 - 03:47 WIB
Terbitnya Permenhub No 12/2019 dinilai sangat positif bagi mitra pengemudi roda dua yang bernaung di bawah perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Terbitnya Permenhub No 12/2019 dinilai sangat positif bagi mitra pengemudi roda dua yang bernaung di bawah perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi. Pasalnya, keberadaan peraturan ini telah memastikan terpenuhinya unsur keadilan terutama dalam hal sistem suspensi.

Survei yang dilakukan Research Institute of Socio-Economics Development (RISED) yang dirilis baru-baru ini mengungkapkan jika pemenuhan hak mitra adalah salah satu aspek yang paling penting dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (Baca juga: Cegah Covid-19, Satgas Minta Pemda Laksanakan Sistem Kerja Baru ASN)



Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, mitra pengemudi transportasi daring mengaku telah merasakan manfaat antara lain di sisi peningkatan aspek keselamatan dan terciptanya sistem suspensi yang lebih adil.

“Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa. Dampak positif keberadaan aturan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi online ,” ujar Rumayya Batubara, Ketua Tim Peneliti RISED yang juga Ekonom Universitas Airlangga melalui rilis yang diterima, Selasa (8/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!