Kasus Korupsi Impor Gula, Ahli Hukum Minta Jokowi Dihadirkan di Ruang Sidang

Senin, 23 Juni 2025 - 15:18 WIB
"Baik, kalau di sini memang ada arahan dari Presiden, dan ini Presiden waktu itu ya Pak ya," jawab Wiryawan.

"Ya Pak, jangan sebut merek Pak, nggak boleh Pak, Ya Presiden saat itu Pak, 2015-2016 Pak," timpal Zaid.

Zaid menjelaskan, bila memang ada arahan presiden dan menteri pun melaksanakan perintah atasannya itu maka harus ada bukti terkait arahan tersebut seperti adanya nota dinas. Maka dari itu, untuk membuat terang perkara ada atau tidaknya arahan tersebut alangkah baiknya kehadiran Jokowi kesaksian Jokowi dibutuhkan dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Profil Brigjen TNI Agus Widodo, Jenderal Kopassus yang Ditunjuk Jadi Dirjen Strahan Kemhan

"Kalau tidak sebaiknya Presiden (Jokowi) dihadirkan Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan, itu lebih clear, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggung jawabannya demikian Pak," jawab Wiryawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!