Vonis Pengacara Ronald Tannur 11 Tahun, Hakim: Contoh Buruk bagi Advokat dalam Berikan Pembelaan

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:44 WIB
Lisa juga dinyatakan menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan. Hakim melanjutkan, Lisa merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya akibat perbuatannya membagikan uang.

"Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi bagikan uang agar memuluskan segala kepentingannya," ujarnya.

Sementara itu yang meringankan, Lisa seorang ibu yang masih mempunyai tanggungan keluarga dan berusia lanjut. "Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran dari terdakwa tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara itu," ucapnya.

Diketahui, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat dan suap vonis hakim yang berujung membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Lisa juga dihukum denda Rp750 juta subsider enam bulan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!