Hal Meringankan dan Memberatkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:03 WIB
Sementara itu, yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi dan mencederai nama baik lembaga peradilan.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2025).

Meirizka juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!