Kejagung Tetapkan Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kamis, 16 April 2026 - 15:20 WIB
loading...
Kejagung menetapkan produser film Agung Winarno (AW) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang di kasus suap dan gratifikasi eks pejabat MA Zarof Ricar. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan produser film Agung Winarno (AW) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang di kasus suap dan gratifikasi eks pejabat MA Zarof Ricar. Adapun keduanya menjadi produser film yang berjudul “Sang Pengadil”.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek bersama.
"Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Diperiksa KPK, Zarof Ricar Dicecar 15 Pertanyaan terkait Hasbi Hasan
Pada 2025, kata dia, Zarof kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah asetnya mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang hingga logam mulia emas. Syarief mengatakan aset itu diserahkan Zarof ke kantor milik Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek bersama.
"Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Diperiksa KPK, Zarof Ricar Dicecar 15 Pertanyaan terkait Hasbi Hasan
Pada 2025, kata dia, Zarof kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah asetnya mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang hingga logam mulia emas. Syarief mengatakan aset itu diserahkan Zarof ke kantor milik Agung.
Lihat Juga :