Tanggapi Wilmar Group Soal Uang Rp11,8 Triliun, Kejagung: Gak Ada Istilah Dana Jaminan

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan tidak ada istilah dana jaminan dalam penanganan perkara korupsi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Wilmar International Limited atas penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Wilmar Gorup. Wilmar menyebut uang tersebut merupakan dana jaminan.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (18/6/2025).



Menurut Harli, uang yang disita Kejagung dari 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group merupakan uang sita yang menjadi barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca juga: Wilmar Buka Suara Terkait Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!