Mendagri Revisi Kepmendagri soal Kepemilikan 4 Pulau, Jusuf Kalla: Jadi Pembelajaran

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:36 WIB
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) milik Aceh. Empat pulau itu yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Baca juga: Mantan Perdana Menteri GAM Bersyukur 4 Pulau Kembali ke Aceh: Kalau Tidak, Khawatir Ada Gejolak Lagi

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tapi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat Pulau di Sumatera Utara dan di Aceh," kata Prasetyo.

Adapun konferensi pers dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!