4 Pulau Sengketa Disahkan Jadi Milik Aceh, Ini Pertimbangan Pemerintah

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:32 WIB
"Berdasarkan laporan, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa 4 pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegas Prasetyo

Keputusan ini menjadi penyelesaian polemik setelah sebelumnyaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat Pulau yang menjadi sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut.

Namun, keputusan Mendagri tersebut menjadi polemik di masyarakat. Merespons polemik ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menggelar rapat.

Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh, Wamendagri: Temuan Data Baru Jadi Pertimbangan

Bahkan, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, kementeriannya dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini, tidak saja menimbang faktor geografis, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan juga data-data sosial dan kultural.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!