Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:16 WIB
"Berdasarkan laporan, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa 4 pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegas Prasetyo

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat Pulau yang menjadi sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut. Namun, keputusan Mendagri ini menjadi polemik di masyarakat.

Merespon polemik ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menggelar rapat. Bahkan, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, kementeriannya dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini, tidak saja menimbang faktor geografis, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan juga data-data sosial dan kultural.

Baca juga: Wamendagri: Novum Baru Bakal Jadi Landasan untuk Ambil Keputusan Soal Polemik 4 Pulau

"Nah dalam konteks itulah Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat," kata Bima Arya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!