Anwar Abbas Ingatkan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Bisa Menimbulkan Disintegrasi

Senin, 16 Juni 2025 - 12:58 WIB
"Tapi untunglah akhirnya kita bisa berdamai melalui Kesepakatan Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005," tuturnya.

Berdasarkan kesepakatan itulah, Republik ini menyongsong era baru di Aceh. Hal ini lantaran karena konsistennya bangsa ini dalam mematuhi kesepakatan yang ada, maka perdamaian di Aceh bisa terwujud dengan baik.

Baca juga: Yusril Sebut Pemerintah Belum Tentukan Empat Pulau Milik Aceh atau Sumut

"Tetapi setelah 20 tahun berlalu perdamaian yang ada kembali terusik oleh kehadiran surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, masuk ke wilayah Sumatera Utara," ujarnya.

Hal ini, kata dia, telah membuat pemerintah dan rakyat Aceh tersinggung karena keempat pulau tersebut menurut mereka dan juga menurut Jusuf Kalla (JK) secara formal dan historis, masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!