PKS Dorong DPR Segera Bersidang Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Senin, 16 Juni 2025 - 12:35 WIB
Mulyanto juga menghargai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih kasus sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Menurut Mulyanto, keputusan tersebut sangat tepat agar polemik bisa diselesaikan secara cepat dan tepat.
Baca juga: 4 Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut, JK: UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri
Mulyanto berpendapat, masalah ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena menyangkut perkara yang sensitif yang bisa berdampak pada stabilitas sosial dan politik. Karena itu, ia setuju bila Presiden mengambil alih perkara ini.
Ia yakin langkah ini secara langsung bakal meredam suasana panas yang terjadi di masyarakat Aceh akhir-akhir ini. "Kalau langkah ini diambil Presiden maka masyarakat akan dengan tenang menunggu hasil keputusan sengketa pulau tersebut di rumah dalam pekan-pekan ini," ujarnya, Senin (16/6/2025).
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Baca juga: 4 Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut, JK: UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri
Mulyanto berpendapat, masalah ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena menyangkut perkara yang sensitif yang bisa berdampak pada stabilitas sosial dan politik. Karena itu, ia setuju bila Presiden mengambil alih perkara ini.
Ia yakin langkah ini secara langsung bakal meredam suasana panas yang terjadi di masyarakat Aceh akhir-akhir ini. "Kalau langkah ini diambil Presiden maka masyarakat akan dengan tenang menunggu hasil keputusan sengketa pulau tersebut di rumah dalam pekan-pekan ini," ujarnya, Senin (16/6/2025).
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
(rca)
Lihat Juga :