FPPTNI Siapkan Strategi Lain jika Tuntutan Pemakzulan Gibran Tak Diseriusi Parlemen

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:17 WIB
Baca juga: Jokowi Sebut Pilpres Satu Paket, FPPTNI: Sok Pinter

Dia pun membeberkan sejumlah pelanggaran hukum serius yang bisa berakibat pada pemakzulan (impeachment) seperti berkhianat pada negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana berat, perbuatan tercela, hingga tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden.

FPPTNI yakin DPR akan menindaklanjuti surat pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Moeryono Aladin mengatakan tuntutan pemakzulan Gibran adalah untuk menyelamatkan pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

“Kami mendukung Prabowo Subianto, kami tidak pernah mengganggu,” kata Moeryono.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!