Presiden Prabowo Diminta Perhatikan Nasib Hakim Ad Hoc Tipikor

Jum'at, 13 Juni 2025 - 11:28 WIB
Pidato Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen diapresiasi. Namun, Prabowo juga diminta memerhatikan nasib para hakim ad hoc yang menangani tindak pidana korupsi (tipikor). Ilustrasi/Dok SindoNews
JAKARTA - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen diapresiasi. Namun, Prabowo juga diminta memerhatikan nasib para hakim ad hoc yang menangani tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kami tentu memberi apresiasi atas kebijakan Bapak Presiden. Tapi perlu kami informasikan bahwa kenaikan tunjangan pada akhir Desember 2024 lalu oleh Presiden Jokowi, tidak termasuk untuk kami para hakim ad hoc se-Indonesia," ungkap Lufsiana, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung, Jumat (13/6/2025).



Menurutnya, pidato Presiden Prabowo kemarin membangkitkan semangat bagi para hakim, termasuk para hakim ad hoc tipikor yang bertugas di seluruh Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara korupsi.

Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Demi Kesejahteraan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!