Mengantarkan Pelayanan Haji 2025 Paripurna
Kamis, 12 Juni 2025 - 06:08 WIB
Pelaksana Harian Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Muhammad Adib Abdushomad. FOTO/DOK.PRIBADI
Muhammad Adib Abdushomad
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Kementerian Agama RI
Pelaksana Harian Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri
IBADAH haji bukan sekadar ibadah tahunan, ia adalah ritual kolosal lintas bangsa yang menuntut ketelitian organisasi, sensitivitas budaya, dan kesiapan logistik tingkat tinggi. Di tengah kompleksitas yang mengiringinya, peran negara tidak lagi opsional, melainkan imperatif. Negara harus hadir secara konkret -melalui regulasi, pendanaan, diplomasi bilateral, dan kebijakan publik- demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan kekhusyukan ibadah warga negaranya.
Kesadaran akan hal ini tergambar jelas dalam regulasi Kementerian Agama melalui KMA 244 Tahun 2025. Aturan ini bukan hanya rambu administratif, tetapi deklarasi yang menggambarkan tekad pemerintah dalam mengantarkan jemaah haji menuju pelayanan yang paripurna. Dalam KMA tersebut, Menteri Agama menetapkan delapan program prioritas strategis untuk periode 2025-2029 yang disebut Asta Protas, di antaranya adalah "sukses penyelenggaraan haji". Penempatan penyelenggaraan haji sebagai bagian dari agenda prioritas kementerian menjadi bukti bahwa pelaksanaan haji adalah misi besar kenegaraan yang menyatu dengan orientasi pelayanan umat secara menyeluruh.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Kementerian Agama RI
Pelaksana Harian Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri
IBADAH haji bukan sekadar ibadah tahunan, ia adalah ritual kolosal lintas bangsa yang menuntut ketelitian organisasi, sensitivitas budaya, dan kesiapan logistik tingkat tinggi. Di tengah kompleksitas yang mengiringinya, peran negara tidak lagi opsional, melainkan imperatif. Negara harus hadir secara konkret -melalui regulasi, pendanaan, diplomasi bilateral, dan kebijakan publik- demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan kekhusyukan ibadah warga negaranya.
Kesadaran akan hal ini tergambar jelas dalam regulasi Kementerian Agama melalui KMA 244 Tahun 2025. Aturan ini bukan hanya rambu administratif, tetapi deklarasi yang menggambarkan tekad pemerintah dalam mengantarkan jemaah haji menuju pelayanan yang paripurna. Dalam KMA tersebut, Menteri Agama menetapkan delapan program prioritas strategis untuk periode 2025-2029 yang disebut Asta Protas, di antaranya adalah "sukses penyelenggaraan haji". Penempatan penyelenggaraan haji sebagai bagian dari agenda prioritas kementerian menjadi bukti bahwa pelaksanaan haji adalah misi besar kenegaraan yang menyatu dengan orientasi pelayanan umat secara menyeluruh.
Lihat Juga :