Pakar Hukum Apresiasi Ketegasan Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:45 WIB
"Empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat pemerintah mencabut izinnya. Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan," kata Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, langkah ini diambil lantaran sebagian lokasi pertambangan masuk ke dalam kawasan lindung geopark yang kini berstatus UNESCO Global Geopark (UGGp).

“Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua, kawasan perusahaan ini masuk kawasan geopark,” ujar Bahlil.

Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas dengan para menterinya di kediaman pribadinya Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Senin, 9 Juni 2025. Rapat membahas salah satunya tentang aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!