2 Wakapolri Pernah Jabat Kabareskrim, Nomor 1 Kini Menjadi Menteri

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:00 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Sebelumnya, Agus merupakan Wakapolri. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Dua Wakapolri yang pernah menjadi Kabareskrim akan diulas di artikel ini. Satu di antaranya kini menjadi menteri Kabinet Merah Putih .

Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Unsur Pimpinan Mabes Polri terdiri dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Wakapolri adalah pembantu utama Kapolri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa Wakapolri bertugas:

a. Membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri;

b. Memimpin Polri sesuai dengan tugasnya dalam hal Kapolri berhalangan;

c. Melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakapolri dijabat oleh Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang tiga berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!