Ekspos Kasus Jaksa Pinangki dengan KPK, Kejagung: Bukti Kami Tak Menutupi
Selasa, 08 September 2020 - 13:05 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan. Sayangnya dalam konfrensi pers gelar perkara Kejagung tidak bersedia menjelaskan materi.
Gelar perkara dilakukan bersama pihak Bareskrim Mabes Polri , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Gelar perkara dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi.
(Baca: KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)
Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, gelar bersama dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dalam melakukan penyelidikan.
"Gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," kata Ali di gedung Bundar, Selasa (8/9/2020).
Dia menjelaskan, gelar perkara baru diselenggarakan hari ini karena baru kasus Jaksa Pinangki sudah mencapai 80 sampai 90 persen. "Kalau di awal kita gelar ya kita tidak bisa bilang apa materinya," bebernya.
(Baca: Kejagung Sebut Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Meninggal)
Mekipun begitu, Kejagung tidak membeberkan materi gelar perkara tersebut. Ali hanya mengatakan dalam gelar perkara seluruh apa yang diperoleh penyidik disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, Kejagung juga meminta masukan-masukan atas kekurangan dalam penegakan hukum ini "Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan," pungkasnya.
Gelar perkara dilakukan bersama pihak Bareskrim Mabes Polri , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Gelar perkara dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi.
(Baca: KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)
Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, gelar bersama dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dalam melakukan penyelidikan.
"Gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," kata Ali di gedung Bundar, Selasa (8/9/2020).
Dia menjelaskan, gelar perkara baru diselenggarakan hari ini karena baru kasus Jaksa Pinangki sudah mencapai 80 sampai 90 persen. "Kalau di awal kita gelar ya kita tidak bisa bilang apa materinya," bebernya.
(Baca: Kejagung Sebut Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Meninggal)
Mekipun begitu, Kejagung tidak membeberkan materi gelar perkara tersebut. Ali hanya mengatakan dalam gelar perkara seluruh apa yang diperoleh penyidik disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, Kejagung juga meminta masukan-masukan atas kekurangan dalam penegakan hukum ini "Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda