KPK: Praktik Pemerasan TKA oleh Pejabat Kemnaker Terjadi Sejak 2012

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:36 WIB
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkap praktik pemerasan TKA oleh oknum pejabat di Kemnaker terjadi sejak 2012. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan praktik pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi sejak 2012. Para TKA ini diduga diperas agar bisa mendapatkan izin bekerja di Indonesia.

"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kamis (5/6/2025).



Penyidik tengah mendalami dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan pada periode 2012 hingga saat ini. Dia menyebut korban pemerasan paling banyak merupakan TKA yang bekerja di sektor pertambangan.

Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Berlangsung sejak 2019, Total Rp53 Miliar

"Pihak-pihak yang diperas ini karena merasa di bidang pertambangan yang mempunyai income besar sehingga tidak keberatan melakukan penyetoran uang-uang kepada oknum-oknum di kemenaker," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA, KPK menetapkan 8 tersangka yang merupakan pejabat Binapenta dan PPTKA Kemnaker. Sebelum mulai bekerja, para TKA ini, harus mengantongi dua dokumen yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. "Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK," kata Budi.

Baca juga: KPK Periksa 3 Pegawai Kemnaker Dalami Aliran Uang Agen TKA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!