KPK: Praktik Pemerasan TKA oleh Pejabat Kemnaker Terjadi Sejak 2012
Kamis, 05 Juni 2025 - 22:36 WIB
Namun dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka ini diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Agar dokumen tersebut terbit dan TKA bisa bekerja di Indonesia.
"SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang," katanya
"Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA," sambungnya.
Dia menyampaikan selama periode 2019-2024, KPK mencatat uang yang diterima para tersangka dari hasil pemerasan ini, sekurang-kurangnya berjumlah Rp53,7 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan.
"Selain dinikmati oleh para tersangka, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," ucapnya.
Sementara uang yang dikumpulkan tersangka pada periode 2019-2024 berjumlah:
1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.
2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
"SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang," katanya
"Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA," sambungnya.
Dia menyampaikan selama periode 2019-2024, KPK mencatat uang yang diterima para tersangka dari hasil pemerasan ini, sekurang-kurangnya berjumlah Rp53,7 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan.
"Selain dinikmati oleh para tersangka, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," ucapnya.
Sementara uang yang dikumpulkan tersangka pada periode 2019-2024 berjumlah:
1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.
2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
Lihat Juga :