Prabowo Sudah Komunikasi ke Ketum Parpol Bahas RUU Perampasan Aset

Rabu, 04 Juni 2025 - 15:36 WIB
Presiden Prabowo Subianto telah membicarakan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada ketua umum (ketum) partai politik (parpol) di Tanah Air. Foto/Dok Setpres
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah membicarakan soal Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perampasan Aset kepada ketua umum (ketum) partai politik (parpol) di Tanah Air. Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

"Presiden sudah sampaikan bahwa presiden sudah berkomunikasi dengan ketua, ketua umum partai politik," ujar Supratman di kantornya, Rabu (4/6/2025).



Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa beberapa RUU yang merupakan peraturan pelaksanaan dari KUHP akan berlaku pada Januari 2026. Namun pemberlakuan itu memerlukan 3 RUU yang harus disahkan.

Baca juga: Koalisi Prabowo-Mega Menguat, Posisi Jokowi Melemah?

"Kami akan bagi yang mana yang akan diusulkan oleh Kementerian Hukum, mana yang akan diusulkan oleh DPR jadi supaya dibagi," ujarnya.

Demikian halnya beberapa RUU yang diusulkan Kementerian Hukum, soal Hak Cipta lalu tentang Badan Usaha Kepailitan. Dia menjelaskan, hal itu akan dibicarakan pada masa persidangan yang akan datang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!