Selain Pendaftaran, Tiga Tahapan Pilkada Ini Potensial Buat Klaster Covid-19
Selasa, 08 September 2020 - 10:17 WIB
Soal penghapusan kampanye tatap muka, Menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, hal itu tidak mungkin. Namun, ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal pembatasan kampanye tatap muka di ruangan tertutup sebesar 50% dari kapasitas. Tinggal nanti akan dibicarakan kembali bagaimana mengatur yang di luar ruangan dan potensi pelanggaran lainnya.
“Antisipasinya gimana, bisa saja di dalam ruang sesuai PKPU tapi di luar iring-iringan atau apa, itu nanti akan kita coba bicarakan dalam rapat evaluasi nanti bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu,” terangnya.
Saan melihat, antusiasme peserta maupun simpatisan yang tak terbendung pada saat pendaftaran lalu menyebabkan kerumunan terjadi. Namun, ia melihat itu sebagai gambaran bahwa partisipasi masyarakat pada 9 Desember ini akan mencapai target. Tinggal bagaimana setiap tahapannya harus dilakukan sesuai protokol Covid yang ditaati semua pihak.
“Di pandemi ini semua harus sesuai protokol kesehatan penanganan Covid. Itu syarat mutlak yang kenapa pilkada ditetapkan tanggal 9 Desember 2020. Sanksi-sanksinya akan kita diskusikan dalam rapat dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu,” tegasnya.
(Baca: Pendaftaran Calon Munculkan Pesimisme Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020)
Senada, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merasa prihatin dengan fakta terjadinya kerumunan masa karena lemahnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran calon kepala daerah yang mayoritas berlangsung ramai. Hal ini tentunya akan memicu kekhawatiran terciptanya klaster baru bagi penyebaran Covid-19.
“Antisipasinya gimana, bisa saja di dalam ruang sesuai PKPU tapi di luar iring-iringan atau apa, itu nanti akan kita coba bicarakan dalam rapat evaluasi nanti bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu,” terangnya.
Saan melihat, antusiasme peserta maupun simpatisan yang tak terbendung pada saat pendaftaran lalu menyebabkan kerumunan terjadi. Namun, ia melihat itu sebagai gambaran bahwa partisipasi masyarakat pada 9 Desember ini akan mencapai target. Tinggal bagaimana setiap tahapannya harus dilakukan sesuai protokol Covid yang ditaati semua pihak.
“Di pandemi ini semua harus sesuai protokol kesehatan penanganan Covid. Itu syarat mutlak yang kenapa pilkada ditetapkan tanggal 9 Desember 2020. Sanksi-sanksinya akan kita diskusikan dalam rapat dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu,” tegasnya.
(Baca: Pendaftaran Calon Munculkan Pesimisme Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020)
Senada, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merasa prihatin dengan fakta terjadinya kerumunan masa karena lemahnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran calon kepala daerah yang mayoritas berlangsung ramai. Hal ini tentunya akan memicu kekhawatiran terciptanya klaster baru bagi penyebaran Covid-19.
Lihat Juga :