Terkait Perjanjian yang Mengusik Kedaulatan, Indonesia Harus Tiru Amerika

Senin, 02 Juni 2025 - 21:03 WIB
"FCTC dianggap sebagai alat tekanan global terhadap negara-negara penghasil tembakau. Indonesia secara konsisten menolak meratifikasi perjanjian tersebut," ujar Prof. Hikmahanto.

Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan penyeragaman kemasan (plain packaging) rokok. Langkah itu untuk melindungi industri.

"Kesepakatan berhasil dicapai usai kami berdiskusi secara langsung dengan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. Jadi, Wamenkes dengan terbuka menerima dan sampai hari ini kita bahas, termasuk misalnya penyeragaman bungkus itu tidak akan terjadi," ungkap Faisol Riza.

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengkritisi potensi cacat formil dalam penyusunan PP 28 Tahun 2024. Jika terbukti kebijakan itu disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna, maka secara hukum bisa dibatalkan.

"Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi, ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi," ujar Eddy Hiariej.

Ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materil maupun formil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!