KPK Periksa 3 Pegawai Kemnaker Dalami Aliran Uang Agen TKA

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:33 WIB
Sebagai informasi, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Binapenta diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon TKA.

"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut dan memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep, Selasa 20 Mei 2025.

Baca juga: 30 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan Akhir Mei 2025, Ini Nama dan Posisinya

Menurutnya, praktik tersebut terjadi pada 2020-2023. Dalam perkara yang dimaksud, delapan orang ditetapkan tersangka. "Dengan tersangka delapan orang," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!