Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Negara
Kamis, 29 Mei 2025 - 12:47 WIB
Pushati Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Foto: Ist
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Mereka menilai ini perlu perhatian serius.
Ketua Pushati FH Usakti Ali Rido mengatakan, penyelesaian piutang negara merupakan persoalan lama yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah. Namun, kebijakan yang diambil dari PP 28/2022 justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dari sisi konstitusionalisme lantaran melanggar asas-asas hukum dalam UUD 1945.
Baca juga: Utang Negara Membengkak Rugikan Generasi Milenial
"Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisa kontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme," ujar Ali dalam seminar nasional dengan tema “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum” di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ketua Pushati FH Usakti Ali Rido mengatakan, penyelesaian piutang negara merupakan persoalan lama yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah. Namun, kebijakan yang diambil dari PP 28/2022 justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dari sisi konstitusionalisme lantaran melanggar asas-asas hukum dalam UUD 1945.
Baca juga: Utang Negara Membengkak Rugikan Generasi Milenial
"Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisa kontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme," ujar Ali dalam seminar nasional dengan tema “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum” di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Lihat Juga :