Makelar Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:16 WIB
Jaksa penuntut umum menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Jaksa menyatakan, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).



Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!