Jenazah Malik Fadjar Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
Selasa, 08 September 2020 - 01:03 WIB
JAKARTA - Tokoh Muhammadiyah, Profesor Abdul Malik Fadjar telah meninggal dunia pada Senin (7/9/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di Rumah Sakit Mayapada Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) tersebut rencananya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata , Jakarta Selatan.
"Bapak Prof A. Malik Fadjar akan dimakamkan pada Selasa, 8 September 2020 di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan," demikian keterangan yang disebar kepada media.
Jenazah Malik Fadjar saat ini disemayamkan di rumah duka Jalan Tebet Mas Indah Blok F1 No 8 Jakarta Selatan. Pemakaman rencananya akan dilaksanakan usai zuhur. ( )
"Berangkat dari kediaman ba'da zhuhur," imbuh keterangan tersebut.
Untuk diektahui, Abdul Malik Fadjar adalah tokoh nasional yang pernah menduduki sejumlah jabatan. Antara lain Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (1983-2000), Menteri Agama Kabinet Reformasi Pembangunan (1998-1999), Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Gotong Royong (2001-2004), dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2015-2019).( )
Lihat Juga: Ikut Pembekalan Calon Menteri, Abdul Mu'ti: Prabowo Tekankan Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi
"Bapak Prof A. Malik Fadjar akan dimakamkan pada Selasa, 8 September 2020 di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan," demikian keterangan yang disebar kepada media.
Jenazah Malik Fadjar saat ini disemayamkan di rumah duka Jalan Tebet Mas Indah Blok F1 No 8 Jakarta Selatan. Pemakaman rencananya akan dilaksanakan usai zuhur. ( )
"Berangkat dari kediaman ba'da zhuhur," imbuh keterangan tersebut.
Untuk diektahui, Abdul Malik Fadjar adalah tokoh nasional yang pernah menduduki sejumlah jabatan. Antara lain Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (1983-2000), Menteri Agama Kabinet Reformasi Pembangunan (1998-1999), Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Gotong Royong (2001-2004), dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2015-2019).( )
Lihat Juga: Ikut Pembekalan Calon Menteri, Abdul Mu'ti: Prabowo Tekankan Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi
(abd)
tulis komentar anda