Hasan Nasbi Beberkan Mekanisme Pelindungan Jaksa oleh TNI-Polri
Senin, 26 Mei 2025 - 16:03 WIB
Hasan mengungkapkan, pelindungan jaksa di lapangan diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. "Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh Presiden untuk memberikan pelindungan keamanan terhadap jaksa dan kejaksaan."
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejasaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, penerbitan aturan itu menegaskan hadirnya negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa maupun anggota keluarganya saat menjalankan tugas.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Harli Siregar, Kamis (22/5/2025).
Menurut Harli, kerja sama antara kejaksaan, TNI-Polri, hingga lembaga lainnya sudah berjalan dengan baik dalam memberikan pelindungan.
"Namun, dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa."
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejasaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, penerbitan aturan itu menegaskan hadirnya negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa maupun anggota keluarganya saat menjalankan tugas.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Harli Siregar, Kamis (22/5/2025).
Menurut Harli, kerja sama antara kejaksaan, TNI-Polri, hingga lembaga lainnya sudah berjalan dengan baik dalam memberikan pelindungan.
"Namun, dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa."
(zik)
Lihat Juga :