Asas Dominus Litis di Revisi KUHAP Berpotensi Timbulkan Ego Sektoral Penegak Hukum

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:48 WIB
Sebagai pengendali perkara, kata Lalu Hartawan, keputusan dalam melanjutkan dan menghentikan penuntutan perkara juga menimbulkan kecurigaan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang objektif dalam menilai suatu perakara layak dilanjutkan atau tidak.

“Sehingga, berpotensi memberikan ruang negosiasi yang besar sehingga mengakibatkan terjadinya penegakan hukum yang tidak fair. Oleh sebab itu, sebagai pengendali perkara perlu juga ada mekanisme pengawasnnya baik secra kelembagaan maupun secara internal,” katanya.

Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya

Senada, pakar hukum Abd. Rahmatullah Rorano S mengatakan, secara konstitusional, originalitas keberadaan lembaga kejaksaan tidak diuraikan secara tegas di dalam UUD 1945. Berbeda dengan kepolisian, yang secara eksplisit disebutkan bahkan diberi kewenangan atributif dalam penegakan hukum melalui ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Distribusi kewenangan yang terlalu besar (superbody) terhadap Kejaksaan akan rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) mesti ada kontrol kuat,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!