Asas Dominus Litis di Revisi KUHAP Berpotensi Timbulkan Ego Sektoral Penegak Hukum

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:48 WIB
Penerapan asas dominus litis dalam revisi RUU KUHAP berpotensi menimbulkan ego sektoral penegak hukum.
JAKARTA - Penerapan asas dominus litis dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat berpotensi menimbulkan ego sektoral dan memengaruhi relasi antar institusi penegak hukum. Utamanya antara kejaksaan dan kepolisian.

Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta. Hadir dalam FGD ini para pakar dan praktisi hukum yaitu Abd. Rahmatullah Rorano S, kemudian Abu Bakar, dan Lalu Hartawan Mandala Putra serta Sekjen Partai Mahasiswa Indonesia M. Al hafiz.



Lalu Hartawan Mandala Putra mengatakan, asas dominus litis terkesan ingin memberikan hierarki kuasa kelembagaan antara kejaksaan dan kepolisian. Menurut dia, kejaksaan berkedudukan lebih tinggi dari kepolisian sehingga ini nanti ke depan dikhawatirkan akan menimbulkan ego sektoral antarlembaga kejaksaan dan kepolisian sehingga upaya untuk mencapai criminal integrated system berpotensi untuk tidak terpenuhi.

Baca juga: Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!