Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo

Jum'at, 23 Mei 2025 - 09:32 WIB
Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Kominfo. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) 2020-2024. Salah satu tersangka yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kominfo 2016-2024.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi dan empat saksi ahli dalam upaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan pemufakatan jahat.



"Adapun jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 78 saksi dan 4 orang ahli," ujar Safrianto, di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Korupsi PDNS dari 4 Lokasi

Safrianto juga mengungkap modus eks Dirjen Aptika Kominfo Cs membuat pemukatan jahat dalam kasus korupsi PDNS yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.

Safrianto menyebutkan Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya

"Pada 2019 Kemenkominfo justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Dimana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!