Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo
Kamis, 22 Mei 2025 - 19:53 WIB
Kejari Jakarta Pusat menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Foto: Riyan Rizki
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Lima tersangka yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
“Berikutnya, tersangka ketiga Nova Zanda atau NZ selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020- 2024," ujar Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: PDNS 2 Diserang Ransomware, 3 Hal Perlu Dilakukan Pemerintah
Untuk tersangka keempat, Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.
“Berikutnya, tersangka ketiga Nova Zanda atau NZ selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020- 2024," ujar Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: PDNS 2 Diserang Ransomware, 3 Hal Perlu Dilakukan Pemerintah
Untuk tersangka keempat, Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.
Lihat Juga :