Kejaksaan Dijaga TNI, DPR Tanya Jampidsus: Ada Kondisi Darurat?

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:16 WIB
Sudding lantas menjelaskan bahwa sedianya institusi yang berwenang melakukan pengamanan ialah Polri. Penjagaan, menurut dia tidak harus dilakukan oleh TNI.

"Yang menurut saya, kalau saling menghargai institusi seharusnya ini kewenangan institusi kepolisian, tidak harus TNI. Memang selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada kondisi darurat apa sehingga harus dijaga TNI?" tanyanya lagi.

Ia kemudian meminta penjelasan, sebab menurutnya jangan sampai akibat adanya penjagaan dari TNI membuat masyarakat menjadi segan dengan Kejaksaan. Sebab, pelibatan TNI kental dihubungkan dengan suasana perang.

Baca juga: TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi

"Jangan sampai ini show force kan begitu, sehingga orang pun ketika mau berhubungan dengan pihak kejaksaan, ataupun mau melaporkan dan sebagainya itu ada rasa keseganan. Ini kok dijaga TNI kaya mau perang," ungkap Sudding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!