Syarat Diangkat Menjadi Jaksa, Usia Paling Rendah 23 Tahun

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:21 WIB
Syarat diangkat menjadi jaksa diatur dalam Pasal 9. Ada dua ayat di pasal ini.

(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;

e. berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!