Syarat Diangkat Menjadi Jaksa, Usia Paling Rendah 23 Tahun

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:21 WIB
g. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. pegawai negeri sipil.

(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Agung Tanggapi Santai Kabar Dirinya Bakal Diganti

Selanjutnya, di Pasal 9A disebutkan bahwa:

(1) Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.

(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan tentang syarat seseorang diangkat menjadi jaksa. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!