Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Senin, 19 Mei 2025 - 13:12 WIB
JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Suap itu digunakan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.

Susunan hakim yang dimaksud ialah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis.

Baca juga: Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

Sedangkan dua anggota hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!