Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

Jum'at, 16 Mei 2025 - 15:55 WIB
Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai bantuan pengamanan TNI di instansi Kejaksaan sudah sesuai undang-undang. Foto: Ist
JAKARTA - Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai bantuan pengamanan TNI di instansi Kejaksaan sudah sesuai undang-undang. Hal ini dalam upaya menjaga stabilitas dan kelancaran fungsi lembaga penegak hukum.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mencakup membantu tugas pemerintah di daerah, membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.



Baca juga: Kejagung: Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru

"Dan Pasal 7 ayat (3) disebutkan pelibatan TNI dalam OMSP harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Henry, Jumat (16/5/2025).

Penasihat Ahli Balitbang DPP Golkar itu menuturkan pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat OMSP dan harus didasarkan pada keputusan politik negara.

"Legalitas pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan jika memenuhi syarat OMSP yaitu atas dasar keputusan politik negara, misalnya melalui MoU atau penugasan resmi berdasarkan Permenhan atau Keppres dan terkait objek vital nasional strategis atau ancaman khusus," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!