Ahli Hukum UIN: Jika Tak Taat Protocol Covid, Lebih Baik Pilkada Ditunda
Senin, 07 September 2020 - 15:40 WIB
JAKARTA - Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah usai. Hampir 50% pasangan calon melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) .
Jika tidak ada komitmen atas pencegahan penyebaran Covid-19, disarankan Pilkada serentak yang dijadwalkan digelar Desember mendatang ditunda.
Hal itu diungkapkan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie. Menurut dia, tiga hari proses pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah menampilkan pelanggaran protokol kesehatan yang mengkhawatirkan.
"Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak, tidak memakai masker dan pengerahan massa mudah kita saksikan dalam proses pendaftaran paslon kepala daerah dalam tiga hari proses pendaftaran. Ini sangat mengkhawatirkan, keselamatan warga negara menjadi taruhannya. Padahal, keselamatan warga merupakan hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto," tutur Tholabi di Jakarta, Senin (7/9/2020).
( )
Dia menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 banyak yang dilanggar oleh peserta pilkada dalam tahapan pendaftaran pasangan calon.
"Jika penyelenggara dan peserta pilkada tidak mampu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan rigid dan konsekuen, lebih baik pilkada ditunda saja. Keselamatan warga negara di atas segalanya," tutur Tholabi.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan jika pilkada tetap digelar sesuai jadwal maka dibutuhkan komitmen kuat oleh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara, peserta, partai politik tak terkecuali masyarakat calon pemilih.
"Jika pilkada ingin kita laksanakan pada 9 Desember 2020, maka seluruh pihak harus memegang komitmen. Ini pekerjaan rumah bersama," ujar Tholabi.( )
Jika tidak ada komitmen atas pencegahan penyebaran Covid-19, disarankan Pilkada serentak yang dijadwalkan digelar Desember mendatang ditunda.
Hal itu diungkapkan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie. Menurut dia, tiga hari proses pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah menampilkan pelanggaran protokol kesehatan yang mengkhawatirkan.
"Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak, tidak memakai masker dan pengerahan massa mudah kita saksikan dalam proses pendaftaran paslon kepala daerah dalam tiga hari proses pendaftaran. Ini sangat mengkhawatirkan, keselamatan warga negara menjadi taruhannya. Padahal, keselamatan warga merupakan hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto," tutur Tholabi di Jakarta, Senin (7/9/2020).
( )
Dia menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 banyak yang dilanggar oleh peserta pilkada dalam tahapan pendaftaran pasangan calon.
"Jika penyelenggara dan peserta pilkada tidak mampu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan rigid dan konsekuen, lebih baik pilkada ditunda saja. Keselamatan warga negara di atas segalanya," tutur Tholabi.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan jika pilkada tetap digelar sesuai jadwal maka dibutuhkan komitmen kuat oleh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara, peserta, partai politik tak terkecuali masyarakat calon pemilih.
"Jika pilkada ingin kita laksanakan pada 9 Desember 2020, maka seluruh pihak harus memegang komitmen. Ini pekerjaan rumah bersama," ujar Tholabi.( )
tulis komentar anda