MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan

Kamis, 08 Mei 2025 - 06:43 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR atas dua aduan masyarakat terhadap pentolan grup band Dewa 19 itu. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, sanksi ringan dengan hukuman teguran anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani ibarat SP 1. Ia pun menyatakan, akan memberi sanksi yang berat bila Dhani mengulangi kesalahan kembali.

"Iya SP1 sama dihukum ringan, kalau ngulang lagi ya dihukum lebih berat lagi," ujar Dek Gam saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).



Bahkan, Dek Gam membuka peluang Dhani akan disanksi pemecatan. Namun, ia mengatakan, MKD DPR perlu melihat dan mempertimbangkan kadar masalahnya terlebih dulu.

Baca juga: Tok! MKD Putuskan Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!