Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta

Selasa, 06 Mei 2025 - 07:42 WIB
Sementara itu, yang meringankan berupa terdakwa kooperatif dan keterangannya berterus terang tidak berbelit-belit.

Terdakwa kedua adalah mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gator Ariyono. Ia divonis 4 tahun penjara. Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

Ketiga, eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto. Ia divonis paling rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 3 tahun penjara. Sama seperti Bambang Gatot, Supianto diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti 3 bulan penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!