Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas

Sabtu, 03 Mei 2025 - 15:34 WIB
Dengan demikian Yusril menilai perampasan aset perlu landasan undang-undang yang kuat. Aturan itu menurutnya penting sebagai dasar hukum untuk merampas aset hasil korupsi para koruptor.

"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua perlu diatur undang-undang agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. Prabowo mengaku heran ada demonstrasi yang mendukung koruptor.

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan pidatonya di perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat. Mulanya, ia menyatakan dukungannya terhadap RUU perampasan aset.

Baca juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Golkar Dorong Pembahasannya Dipercepat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!