Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas

Sabtu, 03 Mei 2025 - 15:34 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan aset hasil korupsi harus dirampas. FOTO/DOK.SindoNews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan aset hasil korupsi harus dirampas. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan uang rakyat.

"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat, " kata Yusril dalam keterangannya dikutip, Sabtu (3/5/2025).



Menurutnya, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi. Ia meyakini perampasan aset bisa dilakukan hingga ke luar negeri.

"Perampasan itu tidak hanya dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tapi juga terhadap aset yang ada di luar negeri," jelas Yusril.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!