Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR

Sabtu, 03 Mei 2025 - 10:35 WIB
KPK menjadwal ulang pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwal ulang pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah. Pemanggilan ulang dilakukan lantaran keduanya tak hadir dalam dua panggilan KPK.

Sebagaimana diketahui KPK melakukan panggjlan kepada dua politikus Nasdem itu pada Kamis, 13 Maret 2025 dan Rabu, 30 April 2025. "Dua saksi tersebut meminta konfirmasi dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (3/5/2025).



Tessa memastikan penjadwalan ulang akan dilakukan oleh penyidik. Hanya saja, ia tak merinci kapan pemanggilan dilakukan. "Kapannya (waktu pemanggilan), belum disampaikan," ujar Tessa.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI

Keduanya dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Terkait perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya Kantor Bank Indonesia. KPK juga telah memeriksa anggota DPR RI, Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan bentuk dana CSR BI tersebut berbentuk program yang disalurkan ke yayasan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!