Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan

Sabtu, 03 Mei 2025 - 07:26 WIB
Menurutnya, respons advokat berupa opini di ruang publik bertujuan mengoreksi informasi yang dianggap tidak akurat dari pihak penyidik. Ia menilai bahwa pandangan yang berseberangan dari para advokat seharusnya tidak dikategorikan sebagai bentuk menghambat proses penyidikan.

"Dalam draf RKUHAP, advokat dilarang menyampaikan opini atau pandangan di luar forum persidangan. Artinya, keterangan dari penyidik sebelum sidang tidak boleh ditantang atau dibantah," ujar Maqdir.

Ia menilai ketentuan tersebut dapat memicu stigma negatif masyarakat terhadap seseorang yang baru berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, bahkan sebelum proses pengadilan berlangsung. "Saya pikir ini tidak adil, dan mencerminkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tegasnya.

Pembatasan tersebut tercantum dalam Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP. Maqdir mendesak agar klausul itu tidak dilanjutkan, karena berpotensi menjadikan aktivitas advokasi advokat sebagai objek kriminalisasi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!