Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online

Jum'at, 02 Mei 2025 - 10:32 WIB
“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” jelas Himawan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengendus 5.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online. Nilai ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.

Baca juga: 3 Kota Judi di Kamboja yang Telan Puluhan Korban Warga Negara Indonesia



Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut ribuan rekening ini nilainya mencapai ratusan miliar.

"Ada jaringan judi online yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 Rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar," kata Ivan, Rabu (30/4/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!