Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK

Selasa, 29 April 2025 - 17:18 WIB
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumbang Tobing memberikan keterangan di Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2024). FOTO/DANANDAYA ARIA PUTRA
JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto , Johannes Oberlin Lumbang Tobing menyampaikan, barang milik kliennya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum juga dikembalikan. Adapun peristiwa penyitaan barang tersebut terjadi pada 10 Juni 2024, ketika Hasto diperiksa KPK atas kasus Harun Masiku.

Kini Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.



"Kami selalu berupaya bermohon pada di persidangan kemarin, sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku," kata Johannes di Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2024).

Barang milik Hasto disita melalui tangan ajudan yang bernama Kusnadi. Penyitaan barang itu dilakukan oleh penyidik KPK Rossa Purba Bekti.

Dia dan tim mendatangi Dewas KPK karena memenuhi undangan perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa atas penyitaan barang tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!