Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Senin, 28 April 2025 - 19:46 WIB
Kejagung menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan TPPU. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Zarof sebelumnya sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 06 Tahun 2025. Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 06 Tahun 2025. Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.
Lihat Juga :