Soal Polemik Wamen Rangkap Jabatan, Jubir Istana: MK Tak Beri Putusan
Minggu, 06 September 2020 - 18:40 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan responsnya terkait polemik rangkap jabatan oleh wakil menteri (Wamen) . Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memutuskan terkait dengan wamen rangkap jabatan. Dimana gugatan dari para pemohon pun tidak diterima.
“Soal rangkap jabatan wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” katanya, Minggu (6/9/2020). (Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan)
Meski begitu Dini mengakui MK memang memberikan pendapatnya terkait wamen rangkap jabatan. “Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wamen. Sebagai klarifikasi pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK,” tuturnya. (Baca juga: Dilarang MK, Tiga Wamen Ini Rangkap Segudang Jabatan)
“Saya lihat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat,” ungkapnya.
Terkait dengan pendapat MK tersebut, dia mengatakan pemerintah akan mempelajarinya. “Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” katanya.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
“Soal rangkap jabatan wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” katanya, Minggu (6/9/2020). (Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan)
Meski begitu Dini mengakui MK memang memberikan pendapatnya terkait wamen rangkap jabatan. “Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wamen. Sebagai klarifikasi pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK,” tuturnya. (Baca juga: Dilarang MK, Tiga Wamen Ini Rangkap Segudang Jabatan)
“Saya lihat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat,” ungkapnya.
Terkait dengan pendapat MK tersebut, dia mengatakan pemerintah akan mempelajarinya. “Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” katanya.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
(cip)
tulis komentar anda