Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi
Senin, 21 April 2025 - 13:16 WIB
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024," ujar JPU.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," sambung jaksa.
Suap berawal ketika Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya Jalan Senayan No 8, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Zarof yang mengaku kenal Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim, kemudian dijanjikan uang Rp1 miliar untuk kasasi bebas Ronald Tannur. Lisa meminta Zarof menyampaikan ke Soesilo perihal maksud dan tujuannya dalam kasasi Ronald Tannur.
"Sebagai upaya mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa maka Lisa akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," ungkap JPU.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024," ujar JPU.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," sambung jaksa.
Suap berawal ketika Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya Jalan Senayan No 8, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Zarof yang mengaku kenal Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim, kemudian dijanjikan uang Rp1 miliar untuk kasasi bebas Ronald Tannur. Lisa meminta Zarof menyampaikan ke Soesilo perihal maksud dan tujuannya dalam kasasi Ronald Tannur.
"Sebagai upaya mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa maka Lisa akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," ungkap JPU.
Lihat Juga :